Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengalami kelangkaan di dalam negeri.
Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKS, Mansuetus Darto menilai, penghentikan ekspor yang sifatnya sementara dengan batasannya mampu menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri secara merata dengan harga yang bisa dijangkau.
Bukan solusi, perlu di evaluasi. Kasusnya serupa kebijakan larangan ekspor batu bara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Jangan sampai Larangan kebutuhan ekspor Minyak Goreng mengakibatkan kerugian.
Larangan tersebut berlaku hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
akhirnya, pemerintah cabut larangan ekspor CPO, ini alasannya
JPU Kejaksaan Agung RI dinilai keliru dalam dakwaannya kepada salah satu terdakwa kasus ekspor minyak goreng, Pierre Togar Sitanggang.
Putusan Hakim Mencerminkan Dugaan Korupsi Persetujuan Ekspor Minyak Goreng Tak Terbukti.